coverdotdot
Jelajah Jakarta

Temukan Pesona Jakarta yang Semarak: Perjalanan Anda Yang Tak Terlupakan Menanti!

Indonesia menawarkan berbagai jenis visa untuk memfasilitasi perjalanan Anda dan tinggal di negara tersebut. Jenis visa yang Anda butuhkan tergantung pada kewarganegaraan pengunjung.

Saat ini terdapat 92 negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa On Arrival (VOA) di bandara atau memperoleh E-VOA yang dapat mereka ajukan sebelum kedatangan. Sedangkan ada negara lain yang membutuhkan visa kunjungan sekali masuk (visa tipe B211A) untuk memasuki Indonesia baik untuk tujuan liburan maupun bisnis.

Visa On Arrival (VOA)/ Electronic Visa on arrival (EVOA)

Seperti disebutkan sebelumnya, ada 92 negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan VOA/EVOA. Visa ini merupakan visa kunjungan sekali masuk dan memperbolehkan pemegangnya untuk tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali selama 30 hari berikutnya. Visa ini dapat digunakan untuk tujuan wisata dan bisnis (pertemuan bisnis, menghadiri konferensi/pameran, menjajaki peluang investasi).

Visa on Arrival dikenakan biaya Rp 500.000 (USD 35) jika mengajukan visa pada saat kedatangan atau dengan Electronic Visa on Arrival (EVOA) untuk mendapatkan visa sebelum kedatangan. Pengunjung bisa mendapatkan EVOA melalui pengajuan mandiri atau melalui perusahaan agen visa di Indonesia (harga dapat bervariasi).

Warga negara atau pemegang paspor dari negara-negara berikut berhak mendapatkan VOA/EVOA:

  • Argentina
  • Australia
  • Austria
  • Albania
  • Andorra
  • Bahrain
  • Belarus
  • Belgia
  • Brunei
  • Brasil
  • Bulgaria
  • Bosnia Herzegovina
  • Kamboja
  • Kanada
  • Chili
  • Tiongkok
  • Kolombia
  • Kroasia
  • Siprus
  • Ceko
  • Denmark
  • Ekuador
  • Mesir
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Guatemala
  • Hong Kong
  • Hongaria
  • Islandia
  • Malaysia
  • Maladewa
  • Malta
  • Meksiko
  • Monako
  • Maroko
  • Myanmar
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Oman
  • Palestina
  • Panama
  • Peru
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Rwanda
  • San Marino
  • Arab Saudi
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Korea Selatan
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swiss
  • Swedia
  • Taiwan
  • Thailand
  • Tunisia
  • Turki
  • Timor (Timur Timor)
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris
  • Amerika Serikat
  • Uzbekistan
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Vietnam

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A)

Jika kebangsaan pengunjung tidak tercantum dalam daftar yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa on Arrival, maka mereka memerlukan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk memasuki wilayah Indonesia. Visa ini bersifat satu kali perjalanan, yang memperbolehkan pemegangnya untuk tinggal selama 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan masing-masing perpanjangan 60 hari (total 180 hari setelah 2x perpanjangan).

Untuk mendapatkan visa ini, pengunjung dapat mengajukan permohonan langsung ke kedutaan atau konsulat Indonesia terdekat di kota/negara masing-masing atau mendapatkan visa melalui sponsor dengan menggunakan agen perjalanan yang berdomisili di Indonesia.

Harga Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) dapat berbeda di setiap kedutaan karena mengikuti mata uang lokal (Sekitar USD 100-110).

Sedangkan pengajuan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dari agen visa biayanya sekitar USD 220-250.

Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan visa ini di kedutaan, seperti:

  1. Formulir aplikasi yang telah diisi
  2. Paspor asli & salinan yang masih berlaku (berlaku minimal 7 bulan)
  3. Visa residen asli & salinan.
  4. Tiket untuk pulang pergi.
  5. Reservasi hotel atau akomodasi.
  6. Perlindungan asuransi perjalanan untuk Covid-19
  7. 2 (dua) lembar pas foto berlatar belakang putih ukuran paspor.
  8. Laporan bank 3 bulan terakhir minimal USD2000 pada laporan penutupan.
  9. Melampirkan Surat Tidak Berkeberatan (noc) dari pemberi kerja atau sponsor. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pelamar harus meninggalkan Indonesia setelah menyelesaikan kunjungannya
  10. Hanya untuk non pariwisata: surat undangan dari warga negara Indonesia untuk kunjungan keluarga, konfirmasi kehadiran untuk acara/konferensi, atau perusahaan sponsor lokal untuk pertemuan bisnis/pelatihan dengan salinan kartu tanda pengenal Indonesia mereka

Sedangkan pengajuan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) dari agen perjalanan mungkin mendapatkan persyaratan yang lebih mudah seperti:

  1. Scan paspor yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan)
  2. Foto

Calling Visa

Ada beberapa negara yang membutuhkan visa khusus yang disebut Calling Visa.

Ada 8 negara yang masuk ke dalam daftar Calling Visa:

  1. Afganistan
  2. Kamerun
  3. Papua Nugini
  4. Israel
  5. Libya
  6. Nigeria
  7. Korea Utara
  8. Somalia

Setiap warga negara dari kebangsaan-kebangsaan ini membutuhkan agen perjalanan yang dapat mensponsori visa ini untuk memasuki Indonesia.

background
Newsletter Signup

Ikuti kabar terbaru dari ITS Asia Pacific Forum 2024

2024 © ITS Indonesia Intelligent Transport Systems Indonesia Incorporated
Terhubung