Indonesia menawarkan berbagai jenis visa untuk memfasilitasi perjalanan Anda dan tinggal di negara tersebut. Jenis visa yang Anda butuhkan tergantung pada kewarganegaraan pengunjung.
Saat ini terdapat 92 negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa On Arrival (VOA) di bandara atau memperoleh E-VOA yang dapat mereka ajukan sebelum kedatangan. Sedangkan ada negara lain yang membutuhkan visa kunjungan sekali masuk (visa tipe B211A) untuk memasuki Indonesia baik untuk tujuan liburan maupun bisnis.
Seperti disebutkan sebelumnya, ada 92 negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan VOA/EVOA. Visa ini merupakan visa kunjungan sekali masuk dan memperbolehkan pemegangnya untuk tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali selama 30 hari berikutnya. Visa ini dapat digunakan untuk tujuan wisata dan bisnis (pertemuan bisnis, menghadiri konferensi/pameran, menjajaki peluang investasi).
Warga negara atau pemegang paspor dari negara-negara berikut berhak mendapatkan VOA/EVOA:
Jika kebangsaan pengunjung tidak tercantum dalam daftar yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa on Arrival, maka mereka memerlukan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk memasuki wilayah Indonesia. Visa ini bersifat satu kali perjalanan, yang memperbolehkan pemegangnya untuk tinggal selama 60 hari dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan masing-masing perpanjangan 60 hari (total 180 hari setelah 2x perpanjangan).
Untuk mendapatkan visa ini, pengunjung dapat mengajukan permohonan langsung ke kedutaan atau konsulat Indonesia terdekat di kota/negara masing-masing atau mendapatkan visa melalui sponsor dengan menggunakan agen perjalanan yang berdomisili di Indonesia.
Harga Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) dapat berbeda di setiap kedutaan karena mengikuti mata uang lokal (Sekitar USD 100-110).
Sedangkan pengajuan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dari agen visa biayanya sekitar USD 220-250.
Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan visa ini di kedutaan, seperti:
Sedangkan pengajuan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) dari agen perjalanan mungkin mendapatkan persyaratan yang lebih mudah seperti:
Ada 8 negara yang masuk ke dalam daftar Calling Visa:
Setiap warga negara dari kebangsaan-kebangsaan ini membutuhkan agen perjalanan yang dapat mensponsori visa ini untuk memasuki Indonesia.